Wali Kota Jaksel Tanda Tangani SIPPT PT.Grha Satu Enam Lima
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT. PT. Grha Satu Enam Lima di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Pada kesempatan itu, Marullah mengucapkan terima kasih kepada PT. Grha Satu Enam Lima, yang telah menyerahkan kewajiban fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sekarang menjadi tanggung jawab kami," ujarnya.
Wali Kota Marullah berharap ke depan akan lebih banyak lagi perusahaan yang menyerahkan kewajibannya. "Saya berharap, penandatanganan BAST ini dapat memancing perusahaan lain, untuk segera menjalankan kewajiban dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan fasos dan fasum," terangnya.
Marullah juga mengucapkan terima kasih kepada PT. Grha Satu Enam Lima, yang telah memberikan donasi untuk pembangunan Masjid Darul Jannah sebesar Rp 50 juta. "Terima kasih atas donasinya, karena kami sekarang sedang membangun masjid di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan baik untuk PNS dan umum, agar cepat selesai,” pungkasnya.
Diketahui, kewajiban yang diserahkan oleh PT. Grha Satu Enam Lima yakni bidang tanah/lahan rencana jalan seluas 641 meter persegi dan bidang tanah/lahan penyempurna saluran waduk seluas 432 meter persegi. Terdapat selisih kewajiban lahan seluas 451 meter persegi dikarenakan adanya perubahan rencana kota berupa pergeseran subzona terbuka biru (B.1), yang semula merupakan kewajiban sesuai SIPPT tanggal 11 Juni 2005 nomor 1511/-1.711.534. (p/ab)